www.domainesia.com

WNA Boleh Beli Hunian, Bukan Tanah

WNA Boleh Beli Hunian, Bukan Tanah
WNA Boleh Beli Hunian, Bukan Tanah - Dalam berapa pekan terakhir, Indonesia kebanjiran dana segar hasil kebijakan tax amnesty. Dana segar tersebut kebanyakan masuk ke sektor keuangan di Indonesia. Namun, tidak hanya sektor keuangan yang banyak kebanjiran dana segar hasil program tax amnesty, namun sektor Property juga merasakan dampaknya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Luhut Panjaitan, menyebut bahwa sektor properti juga akan ikut bergairah dan kecipratan dana repatriasi. Investor asing sendiri sudah mulai banyak yang berencana menanamkan investasinya di bidang properti tanah air.

Mungkin dalam beberapa bulan ke depan, industri properti diprediksi akan ikut merasakan dampaknya. Salah satu kebijakan penting dari tax amnesty sendiri adalah bahwa orang asing diperkenankan untuk memiliki properti di Indonesia. Padahal selama ini, hal tersebut dilarang.

Aturan tentang kepemilikan hunian oleh warga negara asing sendiri masih terus dirumuskan dan rencananya akan dirilis dalam waktu dekat. Warga negara asing nantinya akan diizinkan untuk memiliki hunian, namun tidak diperkenankan membeli tanah.

Menkopolhukam menyebut bahwa Indonesia sendiri sebenarnya meniru negara tetangga seperti Singapura dan juga Malaysia, namun Indonesia mencari aturan yang pas soal kepemilikan properti oleh warga negara asing. Dengan ini, kini para ekspatriat bukan hanya dapat sewa apartemen, namun juga memilikinya.

Indonesia sendiri diklaim memiliki daya tarik bagi para investor asing. Hal ini dikarenakan harga properti di Indonesia masih lebih murah dibandingkan dengan harga properti di Malaysia atau Singapura.

Harga apartemen di Indonesia di banding dengan di Singapura memiliki kap yang sangat besar. Ha ini pun akhirnya akan memungkinkan warga negara asing untuk dapat berinvestasi di Indonesia. Maka dari itu, tidak mengherankan jika dalam 1 hingga 2 bulan mendatang, akan sudah terlihat peningkatan di sektor industri. Bahkan, dalam beberapa pekan terakhir, harga properti sudah mulai tumbuh di pasaran. Diharapkan, faktor ini juga nantinya akan mendorong ekonomi Indonesia ke depan.

Aturan tentang pembelian hunian oleh investor asing sendiri sudah dibahas sejak lama dan aturan ini sudah dimasukkan dalam salah satu paket kebijakan ekonomi presiden Joko Widodo.

Baca Juga :
3 Keunggulan KPR Syariah
Soal Blacklist BI dan Penyelesaiannya
Konsep Hunian Berimbang Sulit Terealisasi

8 Komentar untuk "WNA Boleh Beli Hunian, Bukan Tanah"

  1. jadi sekarang Warga Negara Asing dapat bukan hanya menyewa dong tetapi juga dapat membelinya, lalu bangunan tersebut tanah nya punya siapa ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya nih hal ini masih di dan di rencanakan pemerintah, wna kalau jadi wni mah oke ya kang :D

      Hapus
  2. wah, warga negara asing yg saya temukan dsini malah udh menghuni rumah trus buat toko jd sukses..
    soal properti rumah, dimasa mendatang emng bener" jd investasi buat siapapun ya mas

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya mba di daerah saya juga ada orang china yang memang sudah memiliki rumah dan memiliki toko elektronik rumah, dan ini memang pasti di butuhkan oleh masyarakat

      Hapus
  3. pada kenyataanya banyak juga asing yang memiliki tanah,, dengan menggunakan perantara orang pribumi,,.. seperti kata pribahasa,, banyak jalan menuju roma...

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya betul sekali, sekecil-kecilnya lubang saringan, kalau buat nyaring air ya pasti tembus juga ya hehehe

      Hapus
  4. Baru tau ada aturan seperti itu, sepertinya biar mereka ga terlalu lama memakan waktu dalam membuatnya. Karena beli tanah pasti banyak persyaratannya yang bisa jadi menyusahkan mereka.

    BalasHapus
  5. kalau bangunannya dibeli WNA ...terus tanahnya milik siapa donk ????

    BalasHapus

Jika Ingin Memasukan Kode Script (CSS, HTML, JavaScript) Silahkan Gunakan Kode Dibawah ini :

1. Untuk Menyisipkan Kode Panjang Gunakan <i rel="pre">Kode Disini</i>
2. Untuk Menyisipkan Kode Pendek Gunakan <i rel="code">Kode Disini</i>
3. Untuk Menyisipkan Quote Gunakan <b rel="quote">Catatan Anda</b>
4. Untuk Menyisipkan Gambar Gunakan <i rel="image">URL Gambar</i>
5. Untuk Menyisipkan Video Gunakan <i rel="youtube">URL Video Youtube</i>

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Fast Hosting