www.domainesia.com

Mau Ajukan KTA Online? Simak Alasan Kenapa Perlu NPWP agar Tidak Bingung

Sebagai salah satu produk yang disediakan oleh perbankan, Kredit Tanpa Agunan (KTA) diketahui menawarkan pinjaman tanpa memerlukan agunan atau jaminan. Saat ini, KTA menjadi pinjaman yang dapat digunakan untuk keperluan apa saja. KTA memang tidak seperti Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang dikhususkan hanya untuk pinjaman pembelian rumah atau KKB (Kredit Kendaraan Bermotor) untuk kendaraan.

KTA dapat diberikan pihak bank tanpa membebankan nasabahnya dengan asetnya untuk dijadikan jaminan (agunan). Itulah sebabnya dana pinjaman yang dikucurkan pun terbatas dan tidak terlalu besar. Adapun untuk jumlah dan waktu pembayaran cicilannya telah dibuat tetap. Di samping itu, KTA juga menerapkan suku bunga pinjaman dan tenor cicilan tetap yang berfungsi untuk mempermudah masyarakat dalam mengatur arus keuangan bulanan mereka. Akan tetapi sebelum mengajukan KTA baik online atau secara konvensional sebaiknya Anda teliti dulu kerugian dan keuntungan pinjaman uang online agar tidak membebani kebutuhan Anda nantinya.

Sementara itu, suku bunga KTA umumnya berkisar antara 0,75 persen sampai 1,8 persen per bulan dengan tenor cicilan sekitar 1 sampai 5 tahun.

Proses pengajuan KTA online dapat diajukan dengan melengkapi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh pihak bank. Pertama, nasabah hendaknya tidak mempunyai histori pembayaran cicilan yang buruk, baik di bank tempat dirinya mengajukan KTA atau di bank lainnya.

Mau Ajukan KTA Online? Simak Alasan Kenapa Perlu NPWP agar Tidak Bingung


Dokumen Persyaratan yang Diperlukan

Beberapa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi nasabah antara lain adalah KK, KTP, akta nikah atau cerai, slip gaji karyawan atau surat keterangan penghasilan, rekening 3 bulan terakhir dan NPWP.

Saat ini kepemilikan NPWP saat ini telah menjadi sebuah kewajiban masyarakat Indonesia. Terutama bagi yang sudah bekerja dan memiliki pendapatan sendiri. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak (masyarakat) untuk mempermudah administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Pada awalnya, NPWP berfungsi sebagai administrasi perpajakan yang berfungsi untuk mempermudah masyarakat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang patuh dalam hal ini yakni taat dalam membayar pajak. Dengan kata lain, kepemilikan NPWP membuat seorang warga negara terlihat kepatuhannya dalam membayar pajak. Apalagi bagi warga yang sudah berpenghasilan sendiri, yang setiap tahunnya diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan (PPh 21).

Sekarang, membayar pajak bukan satu-satunya penyebab mengapa orang membuat NPWP. Pasalnya, jika Anda hendak mengajukan kartu kredit, kredit tanpa agunan (KTA), kredit dengan agunan dan kredit kepemilikan mobil hingga KPR (kredit kepemilikan rumah), semuanya memerlukan NPWP untuk melengkapi persyaratan. Agar tidak bingung dan untuk lebih jelasnya lagi, berikut adalah sebabnya mengapa NPWP sangat dibutuhkan dalam proses pengajuan KTA:

1. Data diri taat pajak

NPWP khususnya berperan sebagai jaminan bagi bank untuk mengenal data diri calon nasabah yang sedang mengajukan kredit. NPWP merupakan bukti rekam jejak bagi pihak bank untuk melihat apakah calon nasabahnya mampu memenuhi kewajiban dalam membayar pajak atau tidak. Logikanya, nasabah yang patuh dan tepat waktu membayar pajak ditilik sebagai calon nasabah ideal yang mampu membayar cicilan dan tagihan kredit dengan patuh dan juga tepat waktu.

2. Catatan jumlah pendapatan

NPWP juga mencatat jumlah pendapatan seseorang dalam data administrasi pemerintah. Inilah kemudian yang digunakan bank untuk dijadikan pertimbangan, apakah calon nasabah terkait cukup bisa dipercaya untuk dicairkan pinjaman kreditnya atau tidak.

Bank juga akan meninjau, apakah penghasilan yang Anda miliki kelak mampu memenuhi cicilan dan tagihan kredit yang diajukan tanpa membuat keuangan Anda bangkrut. Umumnya, bank tidak akan mencairkan pinjaman jika pendapatan calon nasabahnya masih kurang dari Rp 3 juta.

3. Aturan atau regulasi memiliki NPWP

Selain itu, regulator Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah mensyaratkan agar NPWP wajib dimiliki saat pengajuan kredit. Menurut Otoritas Jasa Keuangan, setiap calon nasabah yang akan mengajkan kredit atau asuransi wajib memiiki NPWP dalam proses pendaftarannya. Bagi OJK potensi pajak untuk produk kredit dan asuransi nasabah yang terlibat mempunyai potensi pajak yang sangat besar. Itulah sebabnya NPWP menjadi syarat penting bagi nasabah dalam setiap proses perbankan.

4. Bukti sudah miliki izin usaha

Seperti diketahui, banyak orang mengajukan kredit untuk menambah modal usaha mereka. Para pemilik usaha pun harus mempunyai NPWP terlebih dahulu agar izin usahanya bisa keluar. Sementara bagi bank, NPWP menjadi hal penting sebagai syarat pengajuan kredit.

Berkaitannya hal ini membuat calon nasabah mana pun yang mengajukan kredit untuk menambah modal usaha akan membutuhkan NPWP sebagai salah satu persyaratan agar kreditnya disetujui.

Sejauh ini, jika Anda tertarik untuk mengajukan kredit dalam bentuk apapun khususnya KTA dan masih belum mempunyai NPWP, Anda dapat membuat NPWP pribadi secara online, selain mengunjungi langsung kantor pajak. Untuk membuat NPWP secara online, Anda dapat mengunjungi situs resmi di laman Dirjen Pajak langsung yakni www.pajak.go.id atau klik ereg.pajak.go.id/login. Mulai pendaftaran NPWP online dan kemudian pilih menu sistem e-Registration. Selanjutnya Anda dapat menggunakan surat elektronik dengan mengikuti panduan di situs resmi perpajakan di atas.

Setelah semua prosesnya selesai, Anda dapat mencetak formulir dan surat keterangan NPWP sementara yang kemudian nantinya akan dikirimkan ke kantor Pelayanan Pajak yang dipilih saat pendaftaran online. Ingatlah untuk menandatangani fomulir pendaftaran pajak dan lengkapi dokumen pendukung seperti KTP yang sudah difotokopi.

Bagi Anda yang hendak mengirimkannya secara online dapat memindai dan mengunggah persyaratan yang diperlukan melalui layanan pendaftaran NPWP secara online. Selanjutnya, dalam kurun waktu kurang dari 10 hari kartu NPWP dikirimkan oleh kantor pajak dan Anda pun sudah terdaftar sebagai wajib pajak yang memiliki NPWP sendiri. Demikianlah uraian keterkaitan NPWP sebagai salah satu syarat pengajuan KTA ke bank.

Belum ada Komentar untuk "Mau Ajukan KTA Online? Simak Alasan Kenapa Perlu NPWP agar Tidak Bingung"

Posting Komentar

Jika Ingin Memasukan Kode Script (CSS, HTML, JavaScript) Silahkan Gunakan Kode Dibawah ini :

1. Untuk Menyisipkan Kode Panjang Gunakan <i rel="pre">Kode Disini</i>
2. Untuk Menyisipkan Kode Pendek Gunakan <i rel="code">Kode Disini</i>
3. Untuk Menyisipkan Quote Gunakan <b rel="quote">Catatan Anda</b>
4. Untuk Menyisipkan Gambar Gunakan <i rel="image">URL Gambar</i>
5. Untuk Menyisipkan Video Gunakan <i rel="youtube">URL Video Youtube</i>

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Fast Hosting